Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional

Konvensi Wina 1969 dianggap sebagai induk perjanjian internasional karena di dalam konvensi inilah untuk pertama kalinya memuat ketentuan-ketentuan (code of conduct yang mengikat) mengenai perjanjian internasional. Sebelum adanya Konvensi Wina 1969 perjanjian antar negara, baik bilateral maupun multilateral diselenggarakan semata-mata berdasarkan asas-asas seperti good faith, pacta sun servanda dan perjanjian tersebut terbentuk atas consent dari negara-negara di dalamnya. Pada intinya sebelum keberadaan Konvensi Wina 1969 Perjanjian Internasional antar negara diatur berdasarkan kebiasaan internasional  yang berbasis pada praktik negara dan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional maupun pendapat-pendapat para ahli hukum internasional (sebagai perwujudan dari opinion juris).



Melalui konvensi ini semua ketentuan mengenai perjanjian internasional diatur, mulai dari ratifikasi, reservasi hingga pengunduran diri Negara dari suatu perjanjian internasional (seperti yang dilakuan Amerika Serikat yang mengundurkan diri dari Konvensi Wina 1969 pada tahun 2002 lalu). Dengan terbentuknya Konvensi Wina 1969 perjanjian internasional antar Negara tidak lagi diatur oleh suatu perjanjian yang mengikat, menuntut nilai kepatuha yang tinggi dari negara anggotanya dan hanya bisa berubah apabila ada konsen dari seluruh anggota Vienna Convention tersebut, tidak seperti kebiasan perjanjian internasional yang dapat berubah apabila ada trend internasional baru.

Maka Konvensi Wina 1969 merupakan induk dari pengaturan perjanjian internasional karena merupakan konvensi yang pertama yang berisikan pengaturan perjanjian internasional, baik secara teknis maupun material dan ketentuan dalam konvensi merupakan kumpulan dari kebiasaan-kebiasaan internasional selama ini yang berkaitan dengan perjanjian internasional.

Konvensi Wina tentang perjanjian internasional tidak hanya sekedar merumuskan kembali hukum kebiasaan internasional ke dalam bidang perjanjian, melainkan juga merupakan pengembangan secara progresif hukum internasional tentang perjanjian. Namun dalam Konvensi Wina ini tetap mengakui eksistensi hukum kebiasaan internasional tentang perjanjian, khususnya tentang persoalan-persoalan yang belum diatur dalam Konvensi Wina (Atmadja, 2016).




Sumber:
Atmadja, E. (2016). Konvensi Wina 1969: Implementasinya di Indonesia?. Diakses 
dari https://apeatmaja.wordpress.com/2016/08/03/konvensi-wina-1969-implementasinya-di-indonesia/#more-430

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4268/konvensi-wina-1969-induk-pengaturan-perjanjian-inrenasional

Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional Reviewed by Rizqi Awan on 02.49 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.