Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional
Konvensi Wina 1969 dianggap sebagai induk perjanjian
internasional karena di dalam konvensi inilah untuk pertama kalinya memuat ketentuan-ketentuan
(code of conduct yang mengikat)
mengenai perjanjian internasional. Sebelum adanya Konvensi Wina 1969 perjanjian
antar negara, baik bilateral maupun multilateral diselenggarakan semata-mata
berdasarkan asas-asas seperti good faith,
pacta sun servanda dan perjanjian
tersebut terbentuk atas consent dari negara-negara di dalamnya. Pada intinya
sebelum keberadaan Konvensi Wina 1969 Perjanjian Internasional antar negara
diatur berdasarkan kebiasaan internasional
yang berbasis pada praktik negara dan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional
maupun pendapat-pendapat para ahli hukum internasional (sebagai perwujudan dari
opinion juris).
Melalui konvensi ini semua ketentuan mengenai perjanjian
internasional diatur, mulai dari ratifikasi, reservasi hingga pengunduran diri
Negara dari suatu perjanjian internasional (seperti yang dilakuan Amerika
Serikat yang mengundurkan diri dari Konvensi Wina 1969 pada tahun 2002 lalu).
Dengan terbentuknya Konvensi Wina 1969 perjanjian internasional antar Negara
tidak lagi diatur oleh suatu perjanjian yang mengikat, menuntut nilai kepatuha
yang tinggi dari negara anggotanya dan hanya bisa berubah apabila ada konsen
dari seluruh anggota Vienna Convention tersebut, tidak seperti kebiasan
perjanjian internasional yang dapat berubah apabila ada trend internasional
baru.
Maka Konvensi Wina 1969 merupakan induk dari
pengaturan perjanjian internasional karena merupakan konvensi yang pertama yang
berisikan pengaturan perjanjian internasional, baik secara teknis maupun
material dan ketentuan dalam konvensi merupakan kumpulan dari
kebiasaan-kebiasaan internasional selama ini yang berkaitan dengan perjanjian
internasional.
Konvensi Wina tentang
perjanjian internasional tidak hanya sekedar merumuskan kembali hukum kebiasaan
internasional ke dalam bidang perjanjian, melainkan juga merupakan pengembangan
secara progresif hukum internasional tentang perjanjian. Namun dalam Konvensi
Wina ini tetap mengakui eksistensi hukum kebiasaan internasional tentang
perjanjian, khususnya tentang persoalan-persoalan yang belum diatur dalam Konvensi
Wina (Atmadja, 2016).
Sumber:
Atmadja, E. (2016). Konvensi Wina 1969: Implementasinya di Indonesia?. Diakses
dari https://apeatmaja.wordpress.com/2016/08/03/konvensi-wina-1969-implementasinya-di-indonesia/#more-430
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4268/konvensi-wina-1969-induk-pengaturan-perjanjian-inrenasional
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional
Reviewed by Rizqi Awan
on
02.49
Rating:
Tidak ada komentar: